> >

Penyelidikan Formula E Dinilai Salah Prosedur, KPK Minta Publik Tidak Buat Keputusan Prematur

Peristiwa | 14 November 2021, 10:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri minta publik tidak embuskan opini dan keputusan prematur soal penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta publik tidak embuskan opini dan keputusan prematur soal penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E.

Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, pihaknya masih fokus bekerja.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (13/11/2021).

Ali menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk memutuskan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Tidak Berhenti dan Masih Berproses

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah, tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat.

Hal itu disebabkan setiap keputusan akan berdasar pada bukti yang membuat terang.

"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," ucap Ali.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan KPK telah keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar penentuan dugaan pidana.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU