> >

Pinjol Diharamkan, MUI Beri Alternatif Lembaga Perbankan untuk Masyarakat

Wawancara | 14 November 2021, 01:30 WIB

KOMPAS.TV - Berbagai masalah terkait pinjaman online ilegal menyedot perhatian publik.

Banyak orang yang terjerat pinjol ilegal merasakan dampak bunga yang mencekik hingga cara penagihan yang kasar.

Awal Oktober lalu seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah ditemukan bunuh diri karena terjerat utang pinjaman online.

Polisi berhasil menangkap 13 tersangka terkait kasus bunuh diri itu salah satunya wna tiongkok yang hendak melarikan diri ke Turki.

Pemerintah pun turun tangan agar praktik pinjaman online ilegal diberantas agat tidak menyengsarakan masyarakat.

Baca Juga: Dari Laptop WN China Pemilik Pinjol Ilegal, Polisi Temukan Banyak Dokumen Palsu, Ada KTP WNI

Sementara itu, kepolisian terus mengejar jaringan pinjaman online ilegal salah satunya membongkar operasi pinjol ilegal di kos-kosan.

Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram pinjaman online lewat ijtima ulama komisi fatwa MUI ke tujuh.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut, semua jenis pinjam meminjam yang mengandung riba adalah haram baik online maupun offline.

Untuk itu Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok merekomendasikan lembaga alternatif yang bisa dipakai masyarakat yaitu, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Bank Wakaf Mikro, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesi (BWI).

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU