Respons Pernyataan Firli soal LHKPN, ICW: Bertolak Belakang dengan Perilakunya
Hukum | 13 November 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) kaget mendengar pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.
Bagi ICW, pernyataan Firli Bahuri soal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bertolak belakang dengan perilakunya.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataannya untuk KompasTV, Jumat (12/11/2021).
“Sebab, sepanjang pengetahuan kami, Firli tidak patuh terhadap hal tersebut,” kata Kurnia.
Berdasarkan data KPK, kata Kurnia, Firli diketahui tidak melaporkan harta kekayaan saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, saat mengawali jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dan juga saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Dibongkar Firli Bahuri, Ternyata 95 Persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tidak Akurat
“Jadi, bagi ICW, pernyataan Firli terkait kepatuhan LHKPN itu bertolak belakang dengan perilakunya sendiri,” ujar Kurnia.
Oleh karena itu, lanjutnya, berangkat dari permasalahan Firli dan realita pejabat publik lainnya.
Penting bagi pembentuk undang-undang segera mengkriminalisasi dengan ancaman pidana penjara terhadap para penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
“Sebab, sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tidak berjalan efektif dan justru dianggap remeh oleh para penyelenggara negara,” ucap Kurnia.
Sebelumnya melalui twitternya @firlibahuri, Firli Bahuri mengungkapkan 95 persen data LHKPN tidak akurat.
“Mengungkapkan 95 persen data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli Bahuri.
“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.”
Tetapi sayangnya, kata Firli, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.
“Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.
Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Firli Bahuri Klaim akan Kikis Pejabat Bermental Korup yang Tidak Laporkan Harta Kekayaan
Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi.
“Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara,” ujarnya
“Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi,” tambah Firli.
Firli mengingatkan, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.
Oleh karena itu, kata Firli, KPK mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menggodok aturan yang memuat sanksi dan paksaan bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaan.
“Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan,” katanya.
“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara.”
Di samping itu, lanjutnya, pejabat penyelenggara negara harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari korupsi.
“Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi,” ujarnya.
“Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV