> >

19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan

Peristiwa | 12 November 2021, 20:01 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah 19 warga mengajukan gugatan pada pemerintah berhubungan dengan fenomena pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Pengacara 19 warga itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait mengatakan, para kliennya menuntut pemerintah membuat regulasi komprehensif, salah satunya untuk menindak pinjol yang merugikan masyarakat.

"Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif," kata Jeany di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/11/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan

Menurut Jeany, warga yang menggugat itu berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Mulai korban pinjol, tokoh agama, tokoh buruh, pendidik komunitas gender, kelompok disabilitas, dan mahasiswa.

Gugatan itu muncul, kata Jeany, karena permasalahan pinjol sudah terjadi dalam waktu lama. Banyak korban tak mampu membayar utang bunga pinjaman yang besar hingga putus asa dan melakukan bunuh diri.

Di sisi lain, 19 warga yang menggugat melihat celah dalam aturan, sehingga masyarakat dirugikan oleh pinjol.

Salah satu celah aturan itu adalah tidak adanya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi "peer-to-peer lending" atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia.

Persoalan data pribadi juga menjadi masalah karena pihak aplikasi pinjol dapat mengambil informasi tidak hanya dari kamera, microphone, dan lokasi. 

Baca Juga: Dari Laptop WN China Pemilik Pinjol Ilegal, Polisi Temukan Banyak Dokumen Palsu, Ada KTP WNI

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU