> >

Polisi Tangkap Tukang Parkir Liar yang Palak TKW Hendak Karantina di Wisma Atlet

Hukum | 12 November 2021, 14:42 WIB
MS alias L (39), pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita yang hendak menjalankan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Aksi MS sempat viral di media sosial. (Sumber: Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menangkap pelaku yang meminta paksa uang kepada tenaga kerja wanita (TKW) yang hendak menjalani karantina di Wisma Atlet pademangan.

Video peristiwa pemalakan TKW tersebut pun viral di media sosial. Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/10/2021). 

Berdasarkan video viral, TKW tersebut berada di dalam sebuah mobil. Di luar mobil, tampak seorang pria mengenakan rompi cokelat dan berkacamata hitam meminta sejumlah uang untuk parkir.

Baca Juga: Viral! Aksi Oknum Preman Palak Pekerja Migran Indonesia di Wisma Atlet

TKW yang berada di dalam mobil tersebut keberatan dimintai sejumlah oleh pria tersebut. Namun akhirnya TKW tersebut memberikan uang kepada pria tersebut melalui sopir.

Belakangan pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ilegal tersebut telah ditangkap kepolisian dari Polres Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan pelaku sudah ditangkap dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

Menurut Guruh, pelaku bukan petugas parkir resmi yang bekerja di Wisma Atlet Pademangan. Pelaku melakukan pungutan liar alias pungli dan hasilnya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Temuan Parkir Liar Dibekingi oleh Oknum

Namun hal tersebut masih terus didalami untuk menelusuri komplotan parkir liar lain yang memanfaatkan Wisma Atlet Pademangan sebagai lokasi karantina terpusat.  

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sementara pengakuannya sendiri, duitnya masuk ke kantong dia sendiri," ujar Guruh, Jumat (12/11/2021) dikutip dari Kompas.com.

Akun Instagram Polres Jakarta Utara juga memasang foto pelaku saat menggunakan rompi coklat dan setelah ditangkap. 

Baca Juga: Buntut Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Polisi Bakal Bentuk Satgas Baru

Identitas pelaku berinisial MS (39) alias L, dengan alamat di Pademangan Timur Jakut.

Selain mengamankan MS, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2.264.000,00. 

Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU