Dukung Permendikbud PPKS, Berikut 5 Sikap Jaringan Gusdurian Terkat Kekerasan di Lingkungan Kampus
Update | 12 November 2021, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Gusdurian mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan kekerasan seksual (PPKS) di Lingkunga perguruan Tinggi.
Alissa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian menyatakan, kebijakan ini merupakan komintmen untuk memberantas salah satu dosa besar di dunia Pendidikan, yaitu pelecehan seksual.
Meskipun saat ini masih Pandemi, kata Alissa, pelecehan seksual di perguran tinggi dan lingkungan Pendidikan secara umum masih saja terjadi.
“Kasus kekerasan seksual di kampus ibarat rahasia umum karena kerap terjadi kampus-kampus Indonesia,” papar Alissa Wahid sebagaimana rilis yang diterima KOMPAS TV, Kamis malam (11/11).
Baca Juga: Lima Pernyataan Jaringan Gusdurian Soal Seleksi Pegawai KPK yang Sarat Kontroversi
Alissa juga menyebut, ironisnya kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual. Bukannya berpihak pada korban.
Lantas Alissa mengutip, hasil liputan kolaborasi #NamaBaikKampus oleh Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia, yang mencatat adanya 174 laporan sepanjang 2019 dari 79 kampus di Indonesia.Ironisnya, kata dia, karena tiada payung hukum kasus itu diselesaikan secara damai.
“Meski di masa pandemi, kasus kekerasan seksual di kampus masih terus terjadi. Kasus mahasiswi yang dilecehkan oleh dosen pembimbingnya di sebuah universitas di Riau baru-baru ini membuat urgensi adanya payung hukum yang melindungi korban,” tambahnya.
Baca Juga: Alissa Wahid: Laporan Kasus Covid-19 di Kab/ Kota Tidak Sesuai dengan Realitanya | ROSI
Pasalnya, tambah Putri Gus Dur itu, korban mendapat tekanan dari terduga pelaku dan pihak kampus. Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menjadi oase di tengah keringnya keadilan bagi para korban kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV