> >

Dari Kasus Goto, Pahami Hukum Bisnis Merek

Wawancara | 12 November 2021, 13:52 WIB

KOMPAS.TV - Startup GoTo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology. Pelapor mengklaim sebagai pemilik atas hak merek GoTo.

Pelapor menempuh langkah hukum karena Gojek dan Tokopedia, diduga memakai nama produk yang serupa, yakni GoTo. Pelafalan dan penulisan GoTo dinilai serupa hanya ada perbedaan dalam penggunaan huruf kapital.

Merespons laporan sengketa ini, dikutip dari Kumparan.com, Corporate Affairs GoTo Gojek Tokopedia, Astrid Kusumawardhani mengatakan, "Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia."

Baca Juga: Digugat 2 Triliun Terkait Sengketa Merek GoTo, Gojek & Tokopedia Gugat Balik

Sebelumnya, usai dilaporkan terkait sengketa merek dagang GoTo, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia akan mengambil langkah hukum terhadap PT Terbit Financial Technology (TFT).

"Langkah hukum tersebut yang pertama, kita akan melakukan gugat balik. Kedua, kita akan melakukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya mereka sudah dapatkan namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia," ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia Juniver Girsang, Rabu (10/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun, gugatan balik tersebut telah didaftarkan oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan, gugatan ini dilakukan karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.

"Kami melihat ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu nama baik dan nama yang sudah dikenal dan terkenal agar pihak-pihak tersebut mendapat untung dan peluang," ujarnya.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU