Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Hukum | 12 November 2021, 13:19 WIBKOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.
Selain pidana badan, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar lebih dari 9 miliar rupiah dan 77 ribu dollar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Putusan kasus korupsi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diberikan Hakim Ketua Haryono. Putusan dibacakan pada 1 November 2021.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding
Tak hanya memperberat putusan Edhy Prabowo, hakim juga memutuskan untuk memerintahkan jaksa menyita harta benda Edhy jika tidak membayar uang pengganti.
Tak hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun.
Dalam Twitternya Mahfud menulis, “Ini berita baik, mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung.”
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV