> >

Olivia Nathania Resmi Jadi Tahanan Polisi dalam Kasus Penipuan Tes CPNS

Hukum | 11 November 2021, 22:59 WIB
Olivia Nathania (kiri) bersama sang ibu, Nia Daniaty. (Sumber: Instagram/@liviadaniaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Olivia Nathania.

Penahanan anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka Olivia Nathania tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.  

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS

Adapun penahanan terhadap Olivia dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 11 November 2021.

"Iya kalau penahanan maksimal tahap satu 20 hari. Ketentuan di KUHP-nya memang segitu," ujar Tubagus, Kamis (11/11/2021). Dikutip dari Antara.

Sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan Olivia Nathania. Di tengah pemeriksaan penyidik menaikkan status Oliva dari saksi menjadi sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara. 

Olivia menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari, Olivia tampak menggunakan baju tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Begini Nasib Karir Suami Olivia Nathania Sebagai ASN Usai Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Olivia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU