> >

Rugikan Negara Rp28 M, Eks Dirut Pelindo II Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hukum | 11 November 2021, 22:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

"Terdakwa telah dengan sengaja dalam pengadaan 3 unit QCC 'twinlift' sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN," ujar JPU KPK.

Dalam surat tuntutan JPU, KPK juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sejumlah 1.997.740,23 dolar AS. 

Baca Juga: RJ Lino: Nggak Ada Kerugian Negara, Itu Crane Paling Murah Selama Negeri Ini Berdiri

Tuntutan RJ Lino ini berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU