Ini Modus 2 Pejabat DJP yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pajak
Hukum | 11 November 2021, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait korupsi di sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Kedua tersangka tersebut yakni Wawan Ridwan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra). Serta Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penetapan kedua pejabat DJP Kementerian Keuangan ini hasil dari pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Menurut Ghufron, modus korupsi di sektor pajak ini yakni mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Hal ini jugalah yang menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal, pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional.
Atas modus pengurangan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank PAN Indonesia (BPI), dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang dilakukan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan diduga menerima jatah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura.
Selain itu, sambung Ghufron, diduga tersangka Wawan Ridwan juga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain sebagai gratifikasi.
Baca Juga: Wawan Ridwan, Pegawai Pajak Sulsel yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan Rp 6 Miliar
"Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak," ujar Ghufron.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV