> >

Sekelompok Mahasiswa Gelar Aksi Minta Usut Tuntas Penyelewengan Dana Formula E

Peristiwa | 11 November 2021, 18:08 WIB
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM dan Cipayung melakukan aksi unjuk rasa penjelasan Formula E di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM dan Cipayung menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/11/2021). Pada aksi kali ini, mereka meminta agar pemerintah mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ajang Formula E. 

Berdasarkan pantauan Kompas.tv, setidaknya ada 34 mahasiswa yang ikut melakukan aksi sore ini. Mereka duduk di tengah jalan di depan Balai Kota DKI Jakarta. 

"Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan balapan mobil listrik Formula E di daerah Jakarta masih menemui berbagai kendala," kata Koordinator Lapangan, Arjuna dalam siaran persnya, Kamis. 

Ia mengatakan, penggunaan dana APBD dalam pendanaan commitment fee Formula E menjadi alasan publik mengkritik dan menolak ajang Formula E, terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai. 

Baca Juga: Politikus PDI-P Tegaskan Interpelasi Formula E Belum Berakhir

Diketahui, uang komitmen yang sudah dibayarkan untuk ajang Formula E di Jakarta yakni Rp560 miliar. Dana tersebut, kata Arjuna, menunjukkan Pemprov DKI tidak transparan, tidak efektif, dan tidak bertanggung jawab mengelola APBD. 

"KPK juga kami tuntut untuk transparan mengungkap kasus ini, bahwa setiap saksi dan bukti yang dihadirkan harus disampaikan ke publik demi terangnya kasus ini," tegasnya. 

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu: 

  1. Pemprov DKI Jakarta untuk membuka informasi yang sebesar-besarnya terkait berapa anggaran dari APBD yang telah digelontorkan selama persiapan penyelenggaraan Formula E. 

  2. Anies Baswedan dan PT Jakpro untuk mempertanggung jawabkan dana senilai Rp560 miliar yang tidak bisa ditarik dari FEO pasca pembayaran commitment fee Formula E pada tahun 2019-2020.

  3. KPK untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana Formula E sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

  4. KPK agar transparan dalam mengusut penyalahgunaan dana Formula E. 

Baca Juga: Anies Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Uang Komitmen Formula E, Anggota DPRD DKI: Salahi Aturan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU