Dinas Pariwisata Sebut Tempat Karaoke di Jakarta Patuh Protokol Kesehatan
Update corona | 11 November 2021, 17:15 WIBKOMPAS.TV - Inspeksi mendadak dilakukan petugas gabungan di sejumlah tempat karaoke di wilayah Jakarta Pusat. Hasilnya, tempat karaoke di DKI telah mentaati aturan protokol kesehatan.
Petugas dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta bersama perwakilan dari Kemenparekraf melakukan sidak ke tempat karaoke keluarga yang ada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu malam.
Sidak dilakukan untuk memastikan pengelola tempat karaoke menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam sidaknya, petugas menyampaikan seluruh tempat karaoke yang kembali beroperasi telah mentaati aturan protokol kesehatan, seperti tersedianya tempat cuci tangan, pengecekan suhu, hingga scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi pengelola tempat karaoke yang dinilai telah menjalani aturan yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Sudah Diizinkan Buka, Ini Syarat Lengkapnya
Sementara itu, pengelola tempat karaoke mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan ruangan khusus bagi pengunjung yang terdeteksi terpapar covid-19, untuk selanjutnya dibawa ke klinik atau rumah sakit rujukan yang telah disediakan.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memberikan izin kepada 62 tempat karaoke di DKI Jakarta untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Hal itu pun tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 291 Tahun 2021 tentang panduan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga pada masa PPKM level 1 di Jakarta.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV