Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik
Hukum | 11 November 2021, 16:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait vonis terbaru mantan kader Gerindra tersebut.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo: 5 Tahun Penjara, Denda Rp 9,6 M, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Mahfud MD mengatakan bahwa vonis terbaru terhadap Edhy Prabowo tersebut merupakan berita baik. Demikian hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
"Ini berita baik," tulis Mahfud sembari menautkan sebuah link berita, yang dikutip Kompas.tv dari akun Twitter resminya pada Kamis (11/11/2021).
Mahfud MD berharap, vonis tersebut dapat menyadarkan semua pihak tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara.
"Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ucap Mahfud.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara Usai Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo Pertimbangkan Banding
Seperti diketahui, Hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih lanjut, Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar.
Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?
Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV