Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut
Hukum | 11 November 2021, 15:58 WIBKOMPAS.TV - Tubagus Jody, pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.
Ia diduga lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.
Pria 24 tahun ini dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Rabu kemarin.
Dalam SPDP yang diterima Kejari Jombang dijelaskan bahwa Tubagus Jody, dijerat Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman, maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Ditahan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dikenakan Dua Pasal
Kecelakan maut menewaskan pasangan Selebritas Vanessa Angel dan Suami, Febri Andriansyah yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, 4 November lalu.
Mobil yang mereka tumpangi hancur menabrak beton pembatas tol. Tiga penumpang selamat yaitu anak Vanessa, ART dan sang sopir. Sementara Vannesa dan suaminya tewas di lokasi kejadian.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV