Identitas Pegawai Pajak yang ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Angin Prayitno
Hukum | 11 November 2021, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wawan Ridwan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11/2021).
"Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (11/11/2021).
Penangkapan Wawan merupakan pengembangan kasus dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017, yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Adapun Wawan, diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.
Ia sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan Angin Prayitno terkait kasus pengaturan pajak. Ia disebut turut bersama-sama menerima suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
Kemudian, ia akhirnya ditangkap karena tidak koperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.
Selain Wawan, KPK juga sebelumnya telah menangkap dan menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV