> >

Sertifikat Uji Emisi Gas Buang Ternyata Hanya Berlaku Setahun, Ini Alasannya

Sosial | 10 November 2021, 21:05 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2022. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikan uji emisi gas buang kendaraan bermotor hanya berlaku satu tahun.

Hal ini untuk memastikan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun tetap memenuhi ambang batas emisi gas buang yang sudah ditentukan. 

Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi gas buang akan mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tambah Tempat Uji Emisi hingga 500 Bengkel

Namun, sertifikat uji emisi ini berlaku setahun dan akan dilakukan pengujian ulang. Sama seperti perpanjangan STNK kendaraan motor tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. 

"Masa berlaku satu tahun, seperti perpanjangan STNK," ujar Yogi, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika sertifikat tersebut hilang, sebab sertifikat yang berisi hasil uji emisi telah dicatatkan dalam aplikasi e-uji emisi. 

Teknisi THS Auto 2000 Kramatjati, Ade Maulana menjelaskan hasil uji emisi setiap kendaraan akan dimasukkan ke aplikasi e-uji emisi. Masyarakat yang kehilangan bukti atau sertifikat tidak perlu khawatir. Sebab, hasil uji emisi otomatis masuk ke aplikasi. 

Baca Juga: Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi

"Itu sudah masuk semua (hasil uji emisi). Aplikasinya e-uji emisi," ujar Ade. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU