Perusahaan Berinisial MEP Terbukti Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta!
Peristiwa | 10 November 2021, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan perusahaan farmasi berinisial MEP, telah terbukti membuang limbah dengan kadar parasetamol, ke laut jakarta.
Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa lama perusahaan MEP sudah beroperasi, dengan membuang limbah tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Pastikan Tak Ada Ikan yang Terkontaminasi Limbah Paracetamol
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta perusahaan MEP, untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL dalam waktu 3 sampai 4 bulan.
Selain itu, sanksi administrasi berupa surat teguran, sudah dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, temuan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta, dimuat dalam buletin polusi laut yang diterbitkan science-direct.com.
Dalam buletin polusi laut disebutkan, kandungan konsentrasi tinggi parasetamol terdeteksi di Angke dengan kadar 610 nano-gram per liter, dan ancol 420 nano-gram per liter.
Paneliti Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menduga, kandungan parasetamol di Teluk Jakarta berasal dari limbah industri farmasi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV