KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bintan Nonaktif hingga 9 Desember 2021
Peristiwa | 10 November 2021, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) hingga 9 Desember 2021.
Selain Bupati Bintan Nonaktif, perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).
Dua tersangka tersebut diketahui terlibat kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: KPK: Pejabat BUMD Rawan Korupsi hingga Dinobatkan Sebagai Instansi Korup Keempat di Indonesia
Adapun kini, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda. Tersangka Apri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara, tersangka Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara para tersangka hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara