> >

Dugaan Tindak Pidana Merek, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi

Hukum | 9 November 2021, 21:04 WIB

KOMPAS.TV - Start up GoTo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology, pelapor mengklaim sebagai pemilik atas hak merek GoTo.

Hari ini (09/11) kuasa hukum PT Terbit Financial Technology mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan 2 petinggi Gojek dan Tokopedia atas dugaan tindak pidana merek.

Pihak pelapor menempuh langkah hukum karena Gojek dan Tokopedia diduga memakai nama produk yang serupa yakni GoTo.

Baca Juga: Merek "GoTo" Digugat Rp2 T, Ini Kata Manajemen

Pelafalan dan penulisan GoTo dinilai serupa hanya ada perbedaan dalam penggunaan huruf kapital.

PT Terbit Financial Technology mengklaim selaku pemegang hak merek GoTo yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan Ham RI.

Terkait laporan ini, seperti yang dikutip dari Kumparan.com, Corporate Affairs Goto Astrid Kusumawardhani mengatakan, "Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek Goto kepada badan lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.” ujar Astrid.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU