> >

Ketua DPRD DKI Curiga Jakpro Pinjam Rp 2,8 Triliun untuk Formula E, Ini Jawaban Pemprov

Politik | 9 November 2021, 10:35 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mempertanyakan pinjaman daerah dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) senilai Rp 2,86 triliun pada 2022. Dia curiga uang itu untuk biaya penyelenggaran Formula E.

Untuk tahun 2021 sendiri, kata Prasetio, Jakpro telah memperoleh suntikan dana dengan kisaran Rp 3,8 triliun. 

"PT Jakarta Propertindo pada tahun anggaran 2021 telah dapat PMD [penyertaan modal daerah] senilai Rp3,8 triliun sekian dan pada APBD tahun 2022 diberikan lagi pinjaman daerah sebesar 2,8 triliun sekian. Untuk apa diberikan pinjaman daerah. Apakah ini untuk Formula E?" ujar Pras dalam rapat badan anggaran di Gedung DPRD, Senin (8/11/2021).

Pertanyaan Pras, begitu ia akrab disapa, disanggah oleh Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi.

Baca Juga: Soal Pemprov Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Commitment Fee Formula E, Wagub DKI: Saya Baru Dengar

Riyadi menegaskan, pinjaman yang diusulkan Jakpro tahun 2022 bukan untuk pendanaan Formula E melainkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah/Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

"Kemudian untuk pinjaman tahun 2022 ini rencanannya untuk membangun ITF. Jadi bukan untuk yang lain," kata Riyadi di hadapan sidang.

Diketahui, FIA World Motor Sport Council di Paris resmi menetapkan Jakarta sebagai tuan rumah ajang Formula E 2022, Jumat (15/10/2021). Rencananya ajang ini akan digelar pada Juni 2022 mendatang di Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penyelenggaraan Formula E di Jakarta sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi konvensional.

Baca Juga: PSI: Anies Bela-belain Ngutang untuk Formula E, tapi Anggaran Normalisasi Sungai Dibatalkan

Belakangan, beredar surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp6.000 pada 21 Agustus 2021. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU