Tolak Revisi P3SPS dari KPI, Asosiasi Penyiaran: Cacat Prosedur dan Tak Membantu Kondisi Saat Ini
Hukum | 8 November 2021, 23:47 WIB"(Namun) Asosiasi Penyiaran (nyatanya) tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," tulis Asosiasi Penyiaran secara tegas dalam keterangan persnya.
Baca Juga: KPI Jatim Bakal Cabut Aduan jika Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Hal Ini
Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 3 huruf c, KPI pun disebutkan mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," terang Asosiasi Penyiaran.
Lebih lanjut, Asosiasi Penyiaran juga meminta KPI untuk mendesak DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Mengingat, saat ini sebagian besar lembaga penyiaran tengah mempersiapkan dan menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) dari pemerintah dijadwalkan mulai April hingga November 2022.
Dengan direvisinya undang-undang tersebut, maka iklim persaingan usaha antara industri penyiaran FTA dengan OTT dan new media dapat berjalan dengan lebih adil.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV