Menkes: Vaksinasi Booster Covid-19 Anggota DPR Berbayar
Berita utama | 8 November 2021, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan biaya vaksinasi booster bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan non-PBI BPJS Kesehatan akan berbayar.
Lantaran negara tidak menanggung biaya vaksinasi booster bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan non-PBI BPJS Kesehatan.
Menkes pun menegaskan, biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung negara.
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Menkes Budi pada rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Menkes Budi menambahkan, nantinya masyarakat yang masuk kategori vaksinasi booster berbayar bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
Baca Juga: Kemenkes Klaim Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Telah Tembus 200 Juta Dosis
“Dan itu nanti akan dibuka, boleh pilih mau yang mana,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Menkes Budi menuturkan vaksinasi booster baru akan dilakukan apabila 50 persen penduduk Indonesia sudah menerima dosis kedua vaksin.
Menkes Budi memperkirakan, setidaknya pada akhir Desember 2021 sebanyak 59 persen masyarakat Indonesia sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
“Kita memperkirakan ini akan terjadi di bulan Desember,” ucap Menkes Budi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV