Banjir Bandang Terjang Garut, Pemkab Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari
Peristiwa | 8 November 2021, 13:36 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 7 hari.
"Saya sudah mengatakan masa tanggap darurat 7 hari untuk Kecamatan Sukaresmi. Kita nanti juga akan ke sana setelah rapat," kata Bupati Garut Rudy Gunawan seperti dilansir Tribunnews, Senin (8/11/2021).
Selain itu, Pemkab Garut juga sudah memetakan 12 titik lokasi pergerakan tanah yang mengancam perumahan warga.
"Ada beberapa titik sebetulnya yang terancam, ada 12 titik yang terancam akibat pergerakan tanah. Contoh ada yang rumah yang rusak di (Kecamatan) Cilawu, tapi di tempat-tempat lain kita waspada," ungkapnya.
Baca Juga: Gawat! Ratusan KK Terisolir usai Banjir Bandang Terjang Garut
Selain menetapkan waktu tanggap darurat, Pemkab Garut juga telah menyiapkan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk digunakan dalam penanggulangan bencana alam. Adapun biaya tersebut disiapkan sebesar Rp12 miliar.
Kendati demikian, biaya tersebut tidak hanya untuk bencana hidrometeorologi melainkan vaksin dan bencana lainnya.
"Kita ada Rp12 miliar, tapi digunakan juga untuk vaksin dan lainnya. Tapi cukuplah, dana untuk bencana bukan dari kabupaten saja, ada juga dari yang lain (pemerintah pusat dan pemerintah provinsi)," sebutnya.
Rudy juga menerangkan bahwa dana BTT itu nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan jalan rusak dan rumah yang harus diperbaiki hingga perlu untuk direlokasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, perbaikan paling berat selama masa tanggap darurat adalah rekonstruksi jembatan. Pasalnya membutuhkan waktu yang sangat panjang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV