KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Izin Usaha Sawit di Kabupaten Kuansing Riau
Hukum | 8 November 2021, 13:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan kawan-kawannya pada Kamis (4/11/2021) dan Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah
"Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci berapa nominal uang yang telah dikembalikan. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.
KPK pada Kamis (4/11/2021) memeriksa 10 saksi di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka yang diperiksa antara lain Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad.
Lalu, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto, Kasi Kantor Camat Singingi Hilir Joni Masriadi, Surveyor Pemetaan Pertama Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Putri Merdekawati.
Baca Juga: KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan 19 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Selanjutnya, petugas ukur Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Novita Ayu K, dua Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Siddiq Aulia.
Kemudian pada Jumat (5/11/2021), KPK memeriksa 9 saksi di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. Mereka yakni Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Desi E, Sri Ambar Kusumawati selaku Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara