KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah
Hukum | 8 November 2021, 12:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Tahun 2017.
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa enam saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Blak-blakan, Ajudan Bongkar Kedekatan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung pada Jumat (5/11/2021).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Adapun enam saksi yang diperiksa yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah
Kemudian, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman, PNS/Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto.
Lalu selaku pihak swasta atau Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan ASN Lampung Tengah Indra Erlangga.
Sementara Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu, 25 September 2021.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Baca Juga: Meski Keterangan Azis Syamsuddin Berbeda, KPK Yakin Stepanus Robin Pattuju Bakal Divonis Bersalah
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV