> >

Komahi UNRI Buka Pos Pengaduan Potensi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Lain

Sapa indonesia | 6 November 2021, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk kejelasan perkembangan kasus dugaan pelecehan di Universitas Riau, Kompas TV membahasnya dengan Voppi Rosea Bulki, Vice Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional, Komahi UNRI dan juga Kompol Juper Lumban Toruan, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.

Mahasiswa FISIP Universitas Negeri Riau berunjuk rasa di halaman gedung rektorat UNRI Jumat 5 November.

Mereka menuntut pertanggung jawaban dekan FISIP UNRI, atas dugaan pelecehan seksual pada seorang mahasiswi.

Kasus ini diduga terjadi 27 Oktober lalu dan diungkap korban lalu menyebar di media sosial.

Korban yang sedang berkonsultasi skripsi pada terlapor, mengaku trauma atas kejadian yang dialami.

Kasat Reskrim Polres Kota Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menyebut aparat tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti penyelidikan kasus ini.

Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual ini, membantah tudingan korban.

Syafri juga melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Riau, menuntut korban dan pihak yang menyebarkan video pengakuan korban, hingga Rp10 miliar.

LBH Pekanbaru yang mendampingi korban, bekerja sama UPT PPA Pekanbaru, kini fokus pada pemulihan mental korban.

Pihak rektorat UNRI juga membentuk tim pencari fakta, dan berjanji melindungi korban atas kasus ini.

Kini keadilan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual di kampus UNRI, berada di tangan kepolisian.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU