Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan dan Kapasitas 25 Persen
Update | 6 November 2021, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memastikan sebanyak 62 tempat karoke yang telah dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Sudah Siap Buka, Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Pembukaan Karaoke
Wagub DKI memastikan, jika Pemprov DKI akan bertindak tegas kepada tempat karaoke yang melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 62 tempat karaoke yang sudah dibuka ini, telah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI.
Tempat karaoke dibuka dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada.
Baca Juga: Tidak Sekadar Hiburan, Berikut Manfaat Menyanyi atau Berkaraoke
Pemprov DKI mengancam, akan memberi sanksi, hingga cabut izin operasi bagi yang abai protokol kesehatan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV