> >

Teka-teki Jeratan Zumi Zola - AIMAN (5)

Aiman | 26 Maret 2018, 08:25 WIB

Pasca penetapan status tersangka, penasehat hukum Zumi Zola menyatakan kliennya tak terlibat kasus suap APBD Jambi 2018. Zumi Zola telah menyatakan akan kembali pada ke RAPBD 2017 jiika para anggota DPRD tidak datang saat jadwal pengesahan APBD 2018 pada tanggal 27 November 2017 lalu.

Aiman kemudian mewawancara Pemerhati Hukum & Politik Universitas Jambi, Helmi, terkait kasus Zumi Zola. Kasus gratifikasi Zola disebut mengejutkan dan mengecewakan pemilih pemula. Helmi juga menilai karir politik Zumi Zola telah tamat, sebab Zola akan kesulitan untuk membangun kembali citra masyarakat setelah kasus ini. Meski demikian, pemerhati hukum menyatakan masyarakat harus mengikuti proses hukum dan mengutamakan asas praduga tak bersalah sebelum keputusan pengadilan.

Lebih jauh pula, pemerhati hukum tersebut menyatakan fenomena kepala daerah terjerat korupsi disebabkan sistem rekrutmen calon pemimpin daerah. Sistem kampanye pemilu yang mahal dan melibatkan banyak pihak menghasilkan kecenderungan menyalahgunakan kekuasaan, seperti korupsi. Sistem rekrutmen kepala daerah tersebut juga membuat calon yang menang harus membayar hutang politik, baik kepada pengusaha maupun partai politik.

Penulis : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU