> >

Aturan Kekerasan Seksual di Universitas: Dilarang Merayu, Sanksi Pemecatan, Penurunan Akreditasi

Hukum | 5 November 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. Kekerasan seksual di universitas kini telah diatur dalam Permendikbud Ristek. Aturan ini membahas perlindungan bagi korban, pencegahan, dan sanksi bagi pelaku. (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekerasan seksual di universitas kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek). Aturan ini membahas perlindungan bagi korban hingga sanksi untuk pelaku kekerasan seksual.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Aturan ini merinci perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual di dalam maupun luar area kampus.

Tak hanya mahasiswa dan dosen, regulasi ini juga menyasar tenaga pendidikan, warga kampus, hingga masyarakat umum yang berinteraksi dengan warga universitas.

Baca Juga: 20 Universitas Terbaik di Indonesia Berdasarkan QS University Asia Rangkings 2022

Kemendikbud Ristek juga merinci berbagai jenis kekerasan seksual yang dilarang dilakukan, baik fisik, verbal, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebuah tindakan dapat disebut sebagai kekerasan seksual, bila korban tak nyaman atau tak memberi persetujuan.

Persetujuan juga tidak dianggap sah, jika korban di bawah umur, diancam, terpengaruh alkohol hingga narkoba, sakit, tidak sadar, lumpuh sementara, rentan secara fisik psikologis, dan/atau terguncang.

Kemendikbud mengatur tiga tingkatan sanksi administratif pada pelaku kekerasan seksual, yaitu ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis dan kewajiban mempublikasikan permohonan maaf tertulis di media massa atau internal kampus.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU