Anggota DPR Sebut Tak Perlu Lagi Ada Fit and Proper Test bagi Calon Panglima TNI
Peristiwa | 4 November 2021, 23:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah Presiden Joko Widodo mengajukan Jenderal Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI, selanjutnya DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, bahwa calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo harus mendapatkan persetujuan DPR.
Sejumlah pihak menilai bahwa ketentuan tersebut membuat pemilihan Panglima TNI menjadi proses yang politis dan tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR Tubagus (TB) Hasanuddin menilai fit dan proper test di DPR bagi calon Panglima TNI merupakan hal yang tidak perlu.
Baca Juga: Komisi I DPR Gelar Rapat Internal Bahas Mekanisme Uji Kelayakan Calon Panglima TNI
“Menurut hemat saya (fit and proper test), tidak perlu,” kata TB Hasanuddin di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan ke depannya, aturan soal fit and proper test di DPR bisa saja diubah.
“Jadi soal fit and proper test itu ada di undang-undang, dan undang-undang itu bukan Al-Qur'an, jadi bisa saja direvisi,” papar TB Hasanuddin yang juga merupakan prunawirawan tentara ini.
Baca Juga: Menurut Faldo Maldini, Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Dia mengatakan bagaimanapun TNI adalah mitra DPR. Sehingga DPR tetap bisa mengawasi kerja-kerja Panglima TNI melaluia berbagai forum di parlemen.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV