Syarat Perjalanan Sering Berubah-ubah, Jubir Kemenhub Beber Alasannya
Peristiwa | 3 November 2021, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, syarat perjalanan di dalam negeri yang sering berubah-ubah disebabkan karena pemerintah menyesuaikan kebijakan berdasarkan situasi pandemi Covid-19.
Bahkan, kata Adita, pemerintah selalu melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan dari berbagai parameter.
"Sebenarnya peraturan ini disesuaikan itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi, kalau kita lihat pemerintah ini berupaya juga terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," kata Adita dalam diskusi secara virtual, Rabu (3/11/2021).
Oleh karena itu juga, pemerintah setiap pekannya melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Sebagaimana sesuai Inmendagri Menurut dia, hasil evaluasi tersebut dijadikan acuan untuk melakukan penyesuaian kebijakan di sektor transportasi.
"Kami di sektor transportasi pun melakukan penyesuaian dan tentu melakukan penyesuaian ketentuan ini kami juga selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Adita menekankan, perubahan kebijakan persyaratan perjalanan tersebut bertujuan agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan lebih baik.
Baca Juga: Kemenhub Rilis 4 Surat Edaran Baru Perjalanan di Masa Pandemi, Ini Aturan Lengkapnya
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 di Indonesia ini tetap bisa kita kendalikan dan kalau memungkinkan bisa jauh lebih baik dari kondisi sekarang juga sudah cukup melandai kasusnya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menyesuaikan regulasi perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Salah satunya soal aturan masyarakat yang naik mobil atau motor pribadi dalam jarak minimal 250 Km atau perjalanan 4 jam.
Kini diubah menjadi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Adapun keduanya harus ditunjukkan sebelum keberangkatan, terutama di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV