Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 dan 2
Peristiwa | 3 November 2021, 05:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu yakni 2 November 2021 hingga 15 November.
Tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, beberapa daerah telah diperbarui status PPKM-nya menjadi Level 1 dan 2.
Kini wilayah DKI Jakarta telah berstatus level 1 dan sejumlah pelonggaran diterapkan seperti adanya tambahan kapasitas pada sejumlah kegiatan dan fasilitas umum.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR
Pada fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Berikut ini daftar daerah yang menyandang status PPKM Level 1 dan 2 di kabupaten atau kota di Indonesia selama masa perpanjangan PPKM dua minggu.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Kapasitas Pengunjung Area Publik, Gym, dan Kegiatan Seni Jadi 75 Persen
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Level 2: Kota Tangerang Selatan.
- Level 1: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Jawa Tengah
- Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten. Rembang, Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.
- Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV