> >

DKI Jakarta PPKM Level 1, Cek Aturan Lengkapnya!

Berita utama | 2 November 2021, 21:47 WIB

KOMPAS.TV - DKI Jakarta kini telah memasuki PPKM level 1, sejumlah sektor mengalami perubahan kapasitas dan jam operasional. Perkantoran sektor keuangan, hotel hingga mall kini dapat beroperasi dengan 100% kapasitas.

Mengalami penurunan, DKI Jakarta kini telah memasuki PPKM level 1, sejumlah sektor mengalami perubahan kapasitas dan jam operasional.

Antara lain pusat kebugaran atau gym kini diperbolehkan buka hingga 75% kapasitas dari sebelumnya hanya 50% kapasitas. Perkantoran sektor keuangan kini dapat beroperasi hingga full kapasitas atau 100%.

Selain itu, pasar modal, perhotelan hingga pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi dengan 100% kapasitas dengan durasi normal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, DKI Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Peraturannya?

Untuk mall, dapat beroperasi dengan jam normal dan tutup pada pukul 10 malam.

Namun pembukaan 100% kapasitas tersebut tidak berlaku untuk proses belajar mengajar.

Sekolah hanya dibuka 50% atau separuh kapasitas, sementara TK atau PAUD dibuka hanya 33%.

Meski begitu Pemprov DKI Jakarta meminta warga DKI untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah lantaran ancaman peningkatan covid si gelombang ketiga masih mengintai. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU