DKI Jakarta PPKM Level 1, Cek Aturan Lengkapnya!
Berita utama | 2 November 2021, 21:47 WIBKOMPAS.TV - DKI Jakarta kini telah memasuki PPKM level 1, sejumlah sektor mengalami perubahan kapasitas dan jam operasional. Perkantoran sektor keuangan, hotel hingga mall kini dapat beroperasi dengan 100% kapasitas.
Mengalami penurunan, DKI Jakarta kini telah memasuki PPKM level 1, sejumlah sektor mengalami perubahan kapasitas dan jam operasional.
Antara lain pusat kebugaran atau gym kini diperbolehkan buka hingga 75% kapasitas dari sebelumnya hanya 50% kapasitas. Perkantoran sektor keuangan kini dapat beroperasi hingga full kapasitas atau 100%.
Selain itu, pasar modal, perhotelan hingga pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi dengan 100% kapasitas dengan durasi normal.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, DKI Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Peraturannya?
Untuk mall, dapat beroperasi dengan jam normal dan tutup pada pukul 10 malam.
Namun pembukaan 100% kapasitas tersebut tidak berlaku untuk proses belajar mengajar.
Sekolah hanya dibuka 50% atau separuh kapasitas, sementara TK atau PAUD dibuka hanya 33%.
Meski begitu Pemprov DKI Jakarta meminta warga DKI untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah lantaran ancaman peningkatan covid si gelombang ketiga masih mengintai.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV