Kemenaker Pastikan Cakupan BSU atau Subsidi Gaji Bakal Diperluas
Update | 2 November 2021, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan bakal mengalami perluasan cakupan penyaluran.
Kemenaker menyetujui rencana tersebut setelah menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menuturkan, kini syarat penerima BSU tak hanya bagi pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 dan 4.
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Asyik! Bantuan Subsidi Upah akan Ditambah untuk 1,6 Juta Orang
Selain itu, terdapat pula penambahan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, dari yang tadinya hanya dua menjadi tiga, dengan memasukkan Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," jelas Anwar.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk menambah kuota penerima BSU senilai Rp1 juta menjadi sebanyak 1,6 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, perluasan tersebut dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Begini Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji Melalui Rekening Kolektif
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV