Ini Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Tes PCR Calon Penumpang Pesawat yang Belum Vaksin Lengkap
Indonesia update | 2 November 2021, 21:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tetap mewajibkan tes PCR, beserta tes Antigen, sebagai syarat untuk pelaku perjalanan udara di dalam negeri.
Bedanya, tes PCR diwajibkan bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin lengkap atau baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Sementara, yang sudah divaksinasi secara lengkap, cukup melakukan tes Antigen.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona akibat mobilitas penduduk.
"Pemberian alternatif kewajiban syarat testing PCR atau antigen adalah bentuk kehati-hatian pemerintah, mengingat adanya peluang tidak semua kasus positif terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostik," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Dituding Terlibat Bisnis PCR, Kementerian BUMN: Isunya Sangat Tendensius
Wiku menambahkan, dalam upaya skrining diagnostik dan pengendalian Covid-19, pemerintah juga mesti menyesuaikan fungsi tiap metode testing dengan situasi terkini secara nasional maupun daerah.
Selain itu, kondisi lain seperti aktivitas masyarakat hingga kesiapan sarana dan prasarana juga dapat berpengaruh dalam mempertimbangkan metode testing yang bakal digunakan.
Maka dari itu, lanjut Wiku, wajar jika pemerintah sering merombak syarat testing lantaran hal-hal terkait pertimbangan untuk memilih metodenya pun dinamis.
Lebih lanjut, pemerintah pastinya juga berupaya keras untuk menjadikan setiap metode testing yang dipersyaratkan dapat terakses dengan baik oleh masyarakat, baik dari sisi ketersediaan fasilitas maupun keterjangkauan biaya.
Baca Juga: Aturan Terbaru: Penumpang Pesawat Ternyata Tetap Wajib PCR jika Belum Vaksinasi Dua Kali
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV