Begini Penjelasan Istana Soal Harga PCR dari Rp900 Ribu Turun ke Rp275 Ribu
Politik | 2 November 2021, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) memberi penjelasan terkait penurunan harga PCR semula hingga mencapai Rp900.000 sampai maksimal Rp275.000 di Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 di luar Jawa-Bali.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Abraham Wirotomo menjelaskan penentuan harga tes PCR ditetapkan bukan keputusan satu atau dua orang, melainkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, penurunan ini juga tidak terlepas dari kemampuan laboratorium dan harga alat tes PCR yang kini mulai banyak dan dikembangkan.
Baca Juga: Banyak Kritik, Tes PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
Di awal pandemi, sambung Abraham, hanya ada satu laboratorium yang bisa melakukan tes PCR. Sampel tes dari seluruh Indonesia diuji di laboratorium tersebut.
Di sisi lain, harga reagen pada awal pandemi juga masih mahal dan Indonesia belum melakukan pengembangan.
"Per hari ini ada 742 laboratorium yang bisa melakukan tes PCR, dengan perubahan kompetisi maka harga menjadi kompetitif," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (2/11/2021).
Abraham menambahkan tingginya harga PCR juga terpengaruh dengan hukum permintaan dan penawaran. Lonjakan kasus yang terjadi secara global membuat harga alat tes PCR menjadi tinggi.
Baca Juga: Biaya Tes PCR Pernah Capai Jutaan Rupiah, Ternyata Harga Reagennya Cuma Rp13 Ribu
Namun saat ini Indonesia sudah melakukan pengembangan teknologi, sehingga kebutuhan alat tes PCR di dalam negeri mulai terpenuhi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV