Puan Minta Pemerintah Pastikan Harga Tes Antigen dan PCR Tidak Kelewat Batas
Politik | 2 November 2021, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait mengawasi seluruh fasilitas kesehatan ihwal biaya tes antigen dan PCR.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 109.000.
Baca Juga: Biaya Tes PCR Pernah Capai Jutaan Rupiah, Ternyata Harga Reagennya Cuma Rp13 Ribu
Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.
“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersedian alat tes juga harus terjamin,” kata Puan di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Politikus PDIP itu menyambut baik keputusan pemerintah yang kini mengizinkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Menurutnya, keputusan tersebut cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.
“Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Harga Tes PCR Baru Turun Setelah 2 Tahun?
Sebelumnya pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2x24 jam, yang kemudian direvisi menjadi 3x24 jam. Sejak awal, Puan menilai tes antigen lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan.
“Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagonasa. Untuk screening sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” katanya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti aturan baru pemerintah bagi pelaku perjalanan transportasi darat yang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam, atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Baca Juga: Masa Berlaku Hasil Tes PCR untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Kini Menjadi Maksimal 3x24 Jam
Ia meminta agar pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.
“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV