Polemik Parkir di Minimarket, YLKI: Petugas Parkir Tidak Boleh Paksa Pengunjung
Berita utama | 1 November 2021, 22:50 WIBKOMPAS.TV - Dinas Perhubungan Kota Bekasi menegaskan retribusi dari parkir hanya bisa dilakukan di ruang milik pemerintah, bahu jalan alias bukan di lahan pribadi.
Sempat viral spanduk bertuliskan parkir gratis di Kota Bekasi. Dinas Perhubungan Kota Bekasi menegaskan parkir tanpa karcis jelas parkir liar, apalagi dipungut di lahan pribadi.
Dalam keputusan Wali Kota 974 Tahun 2019, yang merupakan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2020 diatur, kriteria lokasi beserta tarif parkir.
Di sana tertulis, ada 135 titik parkir di Kota Bekasi dan tidak ada keterangan merujuk pada minimarket. Meski begitu, jika minimarket berada di luar milik jalan seperti berada di lingkungan perdagangan, minimarket dipungut pajak per bulan.
Baca Juga: Dampak Parkir Liar, Pendapatan Pemkab Bogor Berkurang, Satpol PP: Banyak yang Bocor
Sementara, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau resmi kembali menerapkan parkir berbayar di minimarket, setelah sempat dihentikan karena diprotes masyarakat. Kebijakan berlaku setelah NPWP Indomaret dan Alfamart dicabut.
Terhitung sejak 15 Oktober, pajak parkir yang disetorkan ritel kepada badan pendapatan daerah Kota Pekanbaru tidak berlaku lagi.
Pajak parkir berubah ke jasa pelayanan umum perparkiran yang dikelola oleh pihak ketiga melalui UPT perparkiran Dinas Perhubungan.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV