> >

Pemerintah Ubah Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali: Cukup Tes Antigen

Sosial | 1 November 2021, 22:45 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah syarat penerbangan khusus Jawa dan Bali. Tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang bagi calon penumpang.

Perubahan disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy setelah rapat mingguan membahas PPKM.

Calon penumpang pesawat rute Jawa dan Bali kini cukup dites antigen saja.

Padahal, pekan lalu pemerintah masih mewajibkan aturan wajib PCR dan menurunkan harga menjadi 275 ribu rupiah untuk tes PCR.

Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPR Minta Presiden Jokowi Perintahkan Pembongkaran Mafia Tes PCR

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satgas Covid-19. 

Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.

Untuk implementasinya, kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU