> >

BPOM Ijinkan Vaksin Sinovac untuk Anak 6 - 11 Tahun

Peristiwa | 1 November 2021, 15:10 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV-  Badan Pengawas  Obat dan Makanan (BPOM) menggelar konfrensi pers mengenai penggunaan vaksin kepada anak-anak. Dalam konfrensi pers, BPOM menyatakan telah menerbitkan ijin penggunaan vaksin untuk anak usia 6 - 11 tahun.

"Telah diterbitkan izin penggfunaan vaksin anti Covid 19 Sinovan, Coronavac, dan Vaksin Anti Covid 19 Bio Farma untuk anak usia 6 -11 tahun," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti, di Jakarta, Senin (1/11/2021). 

Penny menyatakan izin vaksin ini menyusul izin vaksin kepada anak yang sebelumnya diterbitkan BPOM yakni untuk anak berusia 12 - 17 tahun. 

Baca Juga: Konsekuensi Hukum Bagi Pembuat Dan Penerima Surat Vaksin Palsu

"Jadi sekarang penggunaan vaksin sinovac bisa untuk vaksinasi anak usia 6 - 17 tahun," kata Penny.  

Penny menegaskan kabar ini merupakan hal yang menggembirakan. Sebab, vaksinasi anak saat ini merupakan sesuatu yang mendesak.

Apalagi, pemerintah pun sudah memutuskan untuk mulai membuka pembelajaran secara tatap muka (PTM). 

Baca Juga: Pfizer Ajukan Permohonan pada AS untuk Sahkan Vaksin Anak-Anak di bawah 12 Tahun

Dia menyatakan meski kasus Covid 19 telah menurun di Indonesia, namun masyarakat tetap harus waspada. Sebab di berbagai belahan dunia lain kasus Covid 19 belum melandai dan bahkan meningkat. 

"Pandemi belum berakhir," tegas Penny. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU