> >

Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR

Peristiwa | 1 November 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi: Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali, saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali, saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen. Sebelumnya, masyarakat hanya boleh untuk melakukan tes RT-PCR.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Jauh Diterbitkan, Kartu Vaksin dan Tes PCR/Antigen Tetap Wajib

"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal 

Baca Juga: Kini Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU