> >

Sidang Robin Pattuju, KPK Hadirkan 4 Saksi di antaranya Mantan Bupati dan Ketua DPRD Lampung Tengah

Hukum | 1 November 2021, 10:00 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Selain itu, ada juga saksi Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang dalam keterangannya mengatakan, telah memberikan uang suap Rp1,69 Miliar kepada Robin.

Syahrial mengatakan, pemberian suap kepada Robin dilakukannya beberapa tahap agar kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti penyelidikannya oleh KPK.

Baca Juga: Firli Ungkap Pimpinan dan Pejabat KPK ke Yogyakarta Naik Pesawat karena Lebih Murah Ketimbang Kereta

Dalam kesaksiannya di persidangan Robin, Syahrial juga mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Bahkan sang pimpinan tersebut merekomendasikan nama pengacara untuk M Syahrial yang dinilai Robin sebagai pemain kasus di KPK.

Saksi lainnya untuk Robin adalah Rita Widyasari, terpidana perizinan suap proyek di Pemkab Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari mengaku dikenalkan dengan Stepanus Robin Pattuju oleh Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Robin, diminta Rita membantunya untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Fee untuk Robin dan Maskur Husain adalah Rp10 miliar.

Rita tidak membayar dalam bentuk uang, tetapi dua rumah dan 1 buah apartement.

Kemudian, ada juga saksi Azis Syamsuddin yang mengelak mengirimkan Rp3,6 Miliar ke Robin. Azis dalam keterangannya hanya memberikan pinjaman kepada bekas penyidik KPK tersebut.

Lantaran Robin, disebut Azis memelas meminta belas kasihan untuk biaya pengobatan keluarganya ketika itu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU