Satgas Nemangkawi: 2 Polisi yang Diduga Terlibat Transaksi Amunisi ke KKB Telah Jadi Tersangka
Kriminal | 31 Oktober 2021, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi baru saja mengamankan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penjualan amunisi terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Satgas Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani pun menyatakan, dua aparat yang bertugas di Kabupaten Nabire, Papua itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, lanjut Faisal, dua tersangka yang berinisial JO dan AS tersebut langsung ditahan di Mapolda Papua.
"Kami sudah melakukan penahanan (terhadap JO dan AS) sebagai tersangka dalam kasus penjualan amunisi," kata Faisal dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: 2 Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas: Pengkhianatan NKRI dan Polri
Faisal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui saling berbagi peran dalam menjalankan transaksi jual beli senjata.
"Jadi, amunisi ini awalnya dikuasai oleh salah satu orang atas nama JO. Kemudian dari JO ini, (amunisi) diserahkan ke tersangka yang lain yaitu AS, yang bertugas menjualnya," ungkap Faisal.
Sayangnya, untuk sementara ini, Faisal beserta jajarannya baru bisa mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang senilai Rp12 juta.
Sedangkan, hingga kini, pihak atau kelompok yang membeli amunisi dari JO dan AS masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap JO dan AS juga menyebutkan bahwa keduanya baru pertama kali ini melakukan transaksi senjata, dengan motif hanya demi memperoleh uang.
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati
Lebih lanjut, Faisal pun menjelaskan, terungkapnya kasus penjualan amunisi oleh aparat tersebut bermula dari upaya menjaga kondisi di Papua agar tetap kondusif.
"Untuk menjaga situasi lebih aman, kami melakukan upaya deteksi terhadap jaringan senjata dan amunisi (kelompok teroris)," ujar Faisal.
Mengingat, belakangan ini di Papua tengah diselenggarakan beberapa kegiatan nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI 2021.
"Dari deteksi tersebut, kami menemukan ada beberapa jaringan (penjualan amunisi) dan salah satunya yakni yang telah kami amankan di Nabire, beberapa waktu lalu," terangnya.
Menurut informasi yang diterima, Satgas Nemangkawi pun menemukan, ada transaksi jual beli senjata yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 80 amunisi.
"Setelah itu, kami memperdalam (informasi) sehingga diketahui telah terjadi pergeseran amunisi kepada beberapa orang. Kemudian, hasil penelusurannya menunjukkan, amunisi tersebut berasal dari dua anggota polisi (JO dan AS)," tegas Faisal.
Adapun, untuk hukuman dan sanksinya, Faisal menyampaikan bahwa kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 1 Udang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV