Satgas Nemangkawi: 2 Polisi yang Diduga Terlibat Transaksi Amunisi ke KKB Telah Jadi Tersangka
Kriminal | 31 Oktober 2021, 21:00 WIBBaca Juga: 2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati
Lebih lanjut, Faisal pun menjelaskan, terungkapnya kasus penjualan amunisi oleh aparat tersebut bermula dari upaya menjaga kondisi di Papua agar tetap kondusif.
"Untuk menjaga situasi lebih aman, kami melakukan upaya deteksi terhadap jaringan senjata dan amunisi (kelompok teroris)," ujar Faisal.
Mengingat, belakangan ini di Papua tengah diselenggarakan beberapa kegiatan nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI 2021.
"Dari deteksi tersebut, kami menemukan ada beberapa jaringan (penjualan amunisi) dan salah satunya yakni yang telah kami amankan di Nabire, beberapa waktu lalu," terangnya.
Menurut informasi yang diterima, Satgas Nemangkawi pun menemukan, ada transaksi jual beli senjata yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 80 amunisi.
"Setelah itu, kami memperdalam (informasi) sehingga diketahui telah terjadi pergeseran amunisi kepada beberapa orang. Kemudian, hasil penelusurannya menunjukkan, amunisi tersebut berasal dari dua anggota polisi (JO dan AS)," tegas Faisal.
Adapun, untuk hukuman dan sanksinya, Faisal menyampaikan bahwa kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 1 Udang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV