Aturan Wajib Lolos Uji Emisi Dinilai Masih Amburadul, Pengamat: Jangan Beratkan Masyarakat
Sapa indonesia | 31 Oktober 2021, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Per tanggal 13 November 2021 mendatang, sanksi tilang bagi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan mulai diberlakukan.
Sanksi tilang diberlakukan untuk menekan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan.
Sosialisasi pun gencar dilakukan sejak 12 Oktober lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan selama masa sosialisasi, sanksi belum akan dijatuhkan.
Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait uji emisi kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020.
Baca Juga: Kendaraan DKI Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang, Pengamat: Bagaimana Penerapannya?
Dimana pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Kemudian di pasal 2 disebutkan pula, jika mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Lalu apa yang menjadi ukuran sebuah mobil laik dan lulus uji emisi?
Apa saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sanksi uji emisi ini?
Kita akan membahasnya bersama Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV