Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya, Ratusan Hektar Tanah, Bangunan dan Apartemen Disita Kejagung
Update | 31 Oktober 2021, 09:55 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Sejumlah aset hasil korupsi Asuransi Jiwasraya di wilayah Provinsi Banten disita, aset yang disita di banten terdiri dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen.
Baca Juga: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri
Dalam video ini adalah dokumentasi penyitaan ribuan aset bidang tanah yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Penyitaan aset hasil korupsi jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro Saputro dilakukan langsung oleh tim Kejaksaan Agung dan didampingi oleh Kejati Banten.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung terdakwa Benny Tjokro Saputro telah terbukti bersalah atas perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya Inkrah, Benny Tjokro Resmi Jadi Warga Baru Lapas Cipinang
Lahan yang telah disita berada di enam daerah di wilayah Banten dengan total keseluruhan 300 hektar.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV