> >

Kompolnas Beri Catatan ke Polda Sumut Soal 2 Pedagang Pasar Jadi Tersangka karena Lawan Preman

Hukum | 31 Oktober 2021, 05:35 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memberi perhatian terkait dua kasus pedagang pasar di Medan yang menjadi tersangka karena melawan preman, Sabtu (30/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Usai pertikaian BS dan BA saling melapor. Namun Polsek Medan Baru menetapkan BA sebagai tersangka walaupun menjadi korban penusukan BS.

Kala itu BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman yang meminta uang keamanan. 

Baca Juga: Dua Preman yang Diduga Turut Aniaya Pedagang di Deli Serdang Menyerahkan Diri

Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut. Keributan pun terjadi BS dan rekannya menganiaya BA hingga terjadi penikaman bagian muka dan dada BA.

Untuk membela diri BA kemudian mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.

BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Namun pada 30 September 2021 Polsek Medan Baru menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan. 

Baca Juga: Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," ujar BA, Jumat (29/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU