> >

Pedagang Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Kompolnas Ingatkan Perkap Penanganan Tindak Pidana

Hukum | 31 Oktober 2021, 04:05 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara telah menghentikan penyidikan kasus pemukulan pedangang sayur Pasar Pringgan, Medan dengan tersangka BA.

Penghentian penyidikan ini juga membuat status tersangka BA dicabut. BA yang merupakan pedagang sayur di Pasar Pringgan ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan oleh preman pasar berinisial BS. 

BS pula yang melaporkan pemukulan yang dilakukan BA. Pemukulan BA lantaran tidak terima diminta uang oleh BS. 

Baca Juga: Ini penjelasan Polisi Terkait Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Utara dalam membereskan kasus tersebut. 

Benny juga mengingatkan penyelidikan dan penyidikan penanganan tindak pidana memiliki aturan. Salah satunya peraturan Kapolri. 

Dalam Peraturan Kaporli terdapat aturan bagaimana penanganan tindak pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tidak asal diterima dan ditetapkan tersangka. Menaikkan sampai ke penyidikan kemudian menetapkan tersangka ada prosedur yang ditempuh. Dan ini yang disorot Kapolda Sumut ada penyimpangan prosedur," ujar Benny saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Polda Sumut Hentikan Kasus Pedagang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Ini Alasannya

Di sisi lain, Benny menilai adanya penerimaan laporan korban maupun terduga pelaku ini karena kepolisian tidak bisa menolak laporan masyarakat.

Untuk mencegah adanya potensi konflik kepentingan, Benny menyarankan agar laporan dapat dilimpahkan satuan di atas, baik ke Polres atau Polda.

Benny juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terjadi perlu ada pengawasan, pembenahan serta pengarahan dari pimpinan kepada anggota untuk meminimalisir pelanggaran.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU