> >

Sejak 2018, Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Peristiwa | 30 Oktober 2021, 00:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Kompas tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai platform digital.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, jumlah tersebut terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021.

"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021). 

Dia menuturkan, langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut penjelasannya, pinjol ilegal yang ditindak tersebut tersebar di beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing atau berbagi dokumen maupun media sosial.

Pemutusan akses konten pinjol ilegal,lanjut dia, bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. 

“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dia kemudian mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjol digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

Baca Juga: Doa Bebas dari Utang Pinjol, Baca Agar Pinjaman Lunas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU